🇮🇩 Indonesia Statutory Engine • Kepabeanan & Impor

Kalkulator Bea Cukai & Pajak Impor Indonesia

Simulasi resmi perhitungan Bea Masuk, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 impor barang kiriman berdasarkan kurs pajak Kemenkeu.

Hasil Perhitungan Statuter Langsung

Masukkan parameter di bawah
Menghitung Bea Masuk, PPN Impor 11%, dan PPh 22 dengan de minimis FOB USD 3.

Parameter Perhitungan (Regulasi Resmi DJP, Kemenkeu & Kemnaker RI)

Rincian Statuter Terperinci

Komponen Statuter Nilai Perhitungan Dasar Hukum & Catatan

Pertanyaan Regulasi Sering Diajukan (FAQ)

Berapa batas pembebasan (de minimis) bea cukai untuk barang impor kiriman di Indonesia?

Berdasarkan PMK No. 199/PMK.010/2019, batas pembebasan Bea Masuk adalah FOB USD 3 per kiriman. Barang dengan nilai FOB hingga USD 3 dibebaskan dari Bea Masuk, namun tetap dikenakan PPN impor 11%.

Apa saja barang yang dikenakan tarif khusus (MBL)?

Pemerintah menetapkan tarif khusus di atas 7.5% untuk komoditas tertentu demi melindungi industri dalam negeri: Tas/Koper (Bea Masuk 15-20%), Sepatu/Alas Kaki (25-30%), dan Produk Tekstil/Pakaian Jadi (15-25%), ditambah PPh Pasal 22 sebesar 7.5% hingga 10%.

Bagaimana rumus dasar menghitung Bea Masuk dan PPN impor?

Nilai Pabean (CIF) = (FOB + Freight + Insurance) × Kurs Pajak. Bea Masuk = Nilai Pabean × Tarif Bea Masuk. Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk. PPN = Nilai Impor × 11%.

Apakah buku impor dikenakan bea masuk dan pajak?

Buku ilmu pengetahuan, keagamaan, dan pendidikan dibebaskan sepenuhnya dari Bea Masuk (0%), PPN (0%), dan PPh Pasal 22 (0%) sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan.

Apa sanksi jika penerima barang impor tidak mencantumkan NPWP/NIK?

Untuk barang dengan tarif PPh 22 (seperti tas, sepatu, tekstil), penerima tanpa NPWP/NIK dikenakan tarif PPh 22 dua kali lipat lebih tinggi (kenaikan 100%).

MS

Engr. Muhammad Shahzad

Verified Fiscal & Statutory Algorithmist

Lead software architect and statutory modeling specialist with over a decade of experience designing enterprise-grade algorithmic frameworks, double-entry financial models, and statutory compliance engines across European and global regulatory jurisdictions.

DJP & Kemnaker Statutory Compliant UU Cipta Kerja & PP 58/2023 TER Parameters View Profile & Canonical Credentials →
MS

Engr. Muhammad Shahzad

Principal Financial Systems Architect & Indonesian DJP & BPJS Social Security Integration Lead

Lead software and systems architect specializing in high-performance browser computing, algorithmic validation, financial models, and zero-telemetry client-side privacy architecture.

Verified Profile & Methodologies →