🇮🇩 Indonesia Statutory Engine • Hak Cuti & Hubungan Industrial

Kalkulator Cuti Tahunan & Uang Penggantian Cuti Indonesia

Hitung sisa hak cuti tahunan, cuti panjang 6 tahun, dan nilai kompensasi uang tunai sesuai UU No. 13/2003 dan PP No. 35/2021.

Hasil Perhitungan Statuter Langsung

Masukkan parameter di bawah
Menghitung hak cuti tahunan 12 hari kerja dan konversi nilai uang sisa cuti saat pengakhiran kerja.

Parameter Perhitungan (Regulasi Resmi DJP, Kemenkeu & Kemnaker RI)

Rincian Statuter Terperinci

Komponen Statuter Nilai Perhitungan Dasar Hukum & Catatan

Pertanyaan Regulasi Sering Diajukan (FAQ)

Berapa hari hak cuti tahunan bagi pekerja di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Apakah hak cuti panjang (cuti besar) masih wajib di UU Cipta Kerja?

Dalam UU Cipta Kerja, pelaksanaan istirahat panjang (cuti besar 2 bulan setelah 6 tahun masa kerja) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing perusahaan.

Bagaimana rumus menguangkan sisa cuti saat karyawan berhenti kerja?

Sisa cuti tahunan yang belum gugur wajib dibayarkan sebagai Uang Penggantian Hak (UPH): Nilai Penggantian = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap ÷ 21 atau 25 hari kerja) × Jumlah Sisa Hari Cuti.

Kapan hak cuti tahunan dianggap gugur/hangus?

Secara umum, cuti tahunan berlaku selama 6 bulan setelah hak timbul, kecuali diperpanjang atau diatur lain dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apakah perusahaan boleh memotong gaji saat pekerja mengambil cuti tahunan?

Tidak boleh! Pekerja yang mengambil cuti tahunan berhak menerima upah penuh tanpa potongan apapun (Pasal 84 UU Ketenagakerjaan).

MS

Engr. Muhammad Shahzad

Verified Fiscal & Statutory Algorithmist

Lead software architect and statutory modeling specialist with over a decade of experience designing enterprise-grade algorithmic frameworks, double-entry financial models, and statutory compliance engines across European and global regulatory jurisdictions.

DJP & Kemnaker Statutory Compliant UU Cipta Kerja & PP 58/2023 TER Parameters View Profile & Canonical Credentials →
MS

Engr. Muhammad Shahzad

Principal Financial Systems Architect & Indonesian DJP & BPJS Social Security Integration Lead

Lead software and systems architect specializing in high-performance browser computing, algorithmic validation, financial models, and zero-telemetry client-side privacy architecture.

Verified Profile & Methodologies →