🇮🇩 Indonesia Statutory Engine • Ketenagakerjaan & THR

Kalkulator THR Keagamaan Indonesia

Perhitungan resmi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), dan buruh harian lepas.

Hasil Perhitungan Statuter Langsung

Masukkan parameter di bawah
Menghitung besaran THR penuh 1 bulan gaji atau pro-rata masa kerja sesuai Permenaker.

Parameter Perhitungan (Regulasi Resmi DJP, Kemenkeu & Kemnaker RI)

Rincian Statuter Terperinci

Komponen Statuter Nilai Perhitungan Dasar Hukum & Catatan

Pertanyaan Regulasi Sering Diajukan (FAQ)

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan di Indonesia?

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, semua pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja dengan status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak), wajib menerima THR Keagamaan.

Bagaimana rumus perhitungan THR pro-rata untuk masa kerja di bawah 12 bulan?

Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × 1 Bulan Upah.

Kapan batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan?

Sesuai Pasal 5 Permenaker 6/2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7) dan harus dibayar lunas dalam bentuk uang tunai rupiah (tidak boleh dicicil).

Apa sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR?

Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR pokok kepada pekerja.

Apakah THR dikenakan pemotongan pajak PPh 21?

Ya. Penerimaan THR digabungkan dengan penghasilan bruto pada bulan penerimaan dan dipotong PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-Rata).

MS

Engr. Muhammad Shahzad

Verified Fiscal & Statutory Algorithmist

Lead software architect and statutory modeling specialist with over a decade of experience designing enterprise-grade algorithmic frameworks, double-entry financial models, and statutory compliance engines across European and global regulatory jurisdictions.

DJP & Kemnaker Statutory Compliant UU Cipta Kerja & PP 58/2023 TER Parameters View Profile & Canonical Credentials →
MS

Engr. Muhammad Shahzad

Principal Financial Systems Architect & Indonesian DJP & BPJS Social Security Integration Lead

Lead software and systems architect specializing in high-performance browser computing, algorithmic validation, financial models, and zero-telemetry client-side privacy architecture.

Verified Profile & Methodologies →