🇮🇩 Indonesia Statutory Engine • Ketenagakerjaan & PHK

Kalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021 Cipta Kerja)

Simulasi resmi uang kompensasi pemutusan hubungan kerja: Pesangon (UP), Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Penggantian Hak (UPH).

Hasil Perhitungan Statuter Langsung

Masukkan parameter di bawah
Menghitung total pesangon berdasarkan masa kerja dan faktor pengali alasan PHK PP 35/2021.

Parameter Perhitungan (UU Cipta Kerja, PP 35/2021 & PP 55/2022)

Rincian Statuter Terperinci

Komponen Statuter Nilai Perhitungan Dasar Hukum & Catatan

Pertanyaan Regulasi Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana tabel ketentuan Uang Pesangon (UP) dalam PP No. 35 Tahun 2021?

Ketentuan UP (Pasal 40 ayat 2): Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah; 1-2 tahun = 2 bulan; 2-3 tahun = 3 bulan; 3-4 tahun = 4 bulan; 4-5 tahun = 5 bulan; 5-6 tahun = 6 bulan; 6-7 tahun = 7 bulan; 7-8 tahun = 8 bulan; dan >= 8 tahun = 9 bulan upah (maksimal).

Bagaimana tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Ketentuan UPMK (Pasal 40 ayat 3): Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah; 6-9 tahun = 3 bulan; 9-12 tahun = 4 bulan; 12-15 tahun = 5 bulan; 15-18 tahun = 6 bulan; 18-21 tahun = 7 bulan; 21-24 tahun = 8 bulan; dan >= 24 tahun = 10 bulan upah.

Apa saja komponen Uang Penggantian Hak (UPH)?

UPH meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) berhak atas pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK, tetapi berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja / PP / PKB.

Berapa tarif pajak PPh 21 Final atas uang pesangon PHK?

Pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh 21 Final: s.d. Rp 50 Juta = 0% (Bebas Pajak); Rp 50 Juta - Rp 100 Juta = 5%; Rp 100 Juta - Rp 500 Juta = 15%; dan di atas Rp 500 Juta = 25%.

MS

Engr. Muhammad Shahzad

Verified Fiscal & Statutory Algorithmist

Lead software architect and statutory modeling specialist with over a decade of experience designing enterprise-grade algorithmic frameworks, double-entry financial models, and statutory compliance engines across European and global regulatory jurisdictions.

DJP & Kemnaker Statutory Compliant PP 55/2022 & PP 35/2021 Parameters View Profile & Canonical Credentials →
MS

Engr. Muhammad Shahzad

Principal Financial Systems Architect & Indonesian DJP & BPJS Social Security Integration Lead

Lead software and systems architect specializing in high-performance browser computing, algorithmic validation, financial models, and zero-telemetry client-side privacy architecture.

Verified Profile & Methodologies →